Pajak Atas Sewa Guna Usaha |
Perlakuan Pajak atas Sewa Guna Usaha
Sewa Guna Usaha atau biasa disebut leasing adalah Salah satu jenis pembiayaan berupa pengadaan aset atau barang modal untuk aktivitas individu maupun perusahaan. Didalam sewa guna usaha biasanya terdapat tiga pihak yang bertransaksi yaitu penjual (Seller), Pemberi Pinjaman Atau Pembiayaan (Lessor) dan Penyewa Guna Usaha atau biasa atau biasa disebut lesee. Kemudian untuk sewa guna usaha atau biasa disebut leasing dibagi menjadi dua jenis yaitu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi ( Operating Lease). Lalu bagaimana perlakuan perpajakan atas kedua jenis sewa guna usaha tersebut?. Sebelum kita membahas tentang pajak atas Sewa Guna Usaha terlebih dahulu kita uraikan pengertian kedua jenis sewa guna usaha tersebut.
Pengertian Sewa Guna Usaha
- Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi ( Finance Lease) adalah kegiatan pembiayaan berupa pengadaan aset atau barang modal dimana lesee atau penyewa guna usaha pada akhir masa sewa (kontrak sewa) mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa (aset/barang modal yang disewakan) berdasarkan nilai sisa yang disepakati dalam perjanjian sewa atau memperpanjang jangka waktu sewa guna usaha (Leasing).
- Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Operating Lease) adalah kegiatan pembiayaan berupa pengadaan aset atau barang modal dimana dalam pembiayaan tersebut tidak memberikan lesee atau penyewa guna usaha untuk membeli atau memiliki objek sewa.
kemudian bagaimana perlakuan pajak atas kedua jenis sewa guna usaha (leasing) diatas?.
Perbedaan Perlakuan Pajak Atas Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dan Pajak Atas Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak atas kedua Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing) diatas tentunya berbeda. Perbedaan ini terlihat pada perbedaan perlakuan atas pajak penghasilan yaitu PPh Pasal 23 kedua jenis sewa guna usaha tersebut. Berikut Perbedaan perlakuan pajak atas sewa guna usaha atau leasing:
Baca Juga Artikel Bahaya Bunga Anuitas
Pajak Atas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)
Berdasarkan Keputusan Mentri Keauangan Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.42/1992 terdapat dua ketentuan pajak atas sewa guna usaha baik dengan hak opsi maupu tanpa hak opsi yaitu bagi lessor dan bagi lesse.
Bagi Lessor (Perusahaan Pembiuayaan)
- Penghasilan yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha yaitu seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok
- Bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23 sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23
Bagi Lesse (Penyewa Guna Usaha)
- Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal atau aset yang disewa guna usahakan sampai lesee menggunakan hak opsinya.
- Dasar penyusutan barang modal atau aset yang disewa guna usahakan adalah nilai sisa dari barang modal atau aset yang di sewa guna usahakan.
- Pembayaran sewa dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Bukan merupakan objek pajak 23 sehingga tidak wajib memotong PPh pasal 23
Pajak Atas Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Bagi Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
- Seluruh pembayaran sewa adalah objek PPh
- Penyusutan atas barang modal atau aset dimulai saat barang modal tersebut disewa guna usahakan.
- wajib dipotong PPh 23
Bagi Lesse (Penyewa Guna Usaha)
- Tidak boleh menyusutkan barang modal atau aset karena perlakuannya sama seperti sewa biasa.
- Wajib memotong PPh Pasal 23
Demikian sedikit ringkasan mengenai perlakuan pajak atas sewa guna usaha. Semoga artikel diatas bermanfaat. Apabila ada kekurangan atau kesalahan silahkan tulis dikomentar karena penulis juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kekurangan.
Baca Juga Artikel Lebih Baik Sewa atau Beli Rumah?
Sekian artikel tentang pajak atas sewa guna usaha.
Terima Kasih